Oleh : Admin | on Kamis, 3 Desember 2020 11:30

SUMUTkota.com,MEDAN-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi curhat ke Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Edy bercerita bahwa pembangunan Sport Centre di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang banyak masalah.
Sehingga, kata dia, pembangunannya terancam molor lagi.
Baca juga: Anies Baswedan Positif Covid-19, Gubernur Edy Rahmayadi: Mari Kita Doakan Semua Cepat Sembuh
"Kami mau mengurus sport centre yang telah diketok presiden, yang tanggal 2 Januari 2020 start dibangun.
Tanah itu dari HGU, telah dikembalikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah seluas 300 hektare untuk PON 2024.
Tapi ada rakyat yang melaporkan ke pengadilan dan dimenangkan oleh hakim," kata Edy dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Sumut yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (2/12/2020).
Padahal, kata Edy, status tanah yang disengketakan mayarakat tersebut merupakan HGU PTPN II yang telah dibayarkan Pemprov Sumut ke Kementerian Keuangan.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ingatkan Kepala Daerah dan ASN Tak Terlibat Politik Praktis Pilkada
"Sudah dibayar oleh bu Sekda tanah ini. Masuk ke rekening Kementerian Keuangan c/q Kementerian BUMN untuk penghapusan buku tanah.
Tapi status tanahnya bisa dikomplain oleh orang. Akhirnya kita harus tertatih-tatih menyelesaikan itu," ungkap mantan Ketum PSSI tersebut.
Tak sampai di situ, Pemprov Sumut juga diwajibkan membayar ganti rugi atas tanaman dan bangunan yang berada di atas lahan tersebut untuk kepentingan legal opinion