Oleh : Admin | on Kamis, 3 Desember 2020 11:03

SUMUTkota.com,JAKARTA-Pada 30 November 2020 kemarin pemerintah Taiwan sempat membatasi jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masuk ke negaranya.
Tapi sekarang, karena ada peningkatan TKI positif Covid-19, Taiwan mengambil kebijakan lebih ketat lagi, yakni melarang seluruh TKI masuk ke negaranya.
Kebijakan ini mulai berlaku 2 Desember 2020.
Baca juga: Lanal Tanjungbalai Asahan Amankan 17 TKI Ilegal dari Malaysia
"Sudah dihentikan sementara PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Taiwan.
Dua minggu ya, terhitung 4-17 Desember 2020,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Purwanti Uta Djara, Rabu (2/12/2020).
Berdasarkan informasi dari KDEI, sebanyak 85 pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di Taiwan terkonfirmasi positif corona.
KDEI memastikan, keputusan ini tidak permanen.
Pemerintah Taiwan memastikan bakal meninjau kembali keputusan tersebut usai larangan dua minggu dilakukan.
Baca juga: Amerika Kembali Kirimkan Pasukan Militer ke Laut China Selatan, Jenderal AL AS Diam-diam ke Taiwan
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menanggapi serius pelarangan masuk bagi PMI itu tersebut.
Ia langsung melakukan pertemuan dengan TETO, perwakilan otoritas Taiwan di Indonesia untuk mendapatkan klarifikasi.