Oleh : Admin | on Jumat, 22 Januari 2021 19:01

SUMUTkota.com - Hakim Pengadilan Negeri Medan tiba-tiba dikejar beberapa orang yang merupakan pemohon usai Ketua Hakim Abdul Azis menutup sidang, Jumat (22/1/2021).
Sidang ini mengadili perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh 7 suplier tandan buah segar (TBS) asal Jambi terhadap PT Hutan Alam Lestari (PT HAL) senilai Rp 8 Miliar.
Beberapa orang yang mengejar hakim adalah karyawan 7 suplier (pemohon).
Mereka mengejar hakim usai menutup sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 dengan agenda kesimpulan, yang terbilang berlangsung sangat cepat.
"Mana keadilan buat kami Pak Hakim," teriak salah satu karyawan dari 7 suplier
Mendengar hal tersebut, hakim langsung beranjak meninggalkan ruang sidang dan masuk ke lorong menuju gedung hakim.
Sontak saja mereka pun langsung mengejar hakim, namun dihentikan oleh sekuriti yang berjaga di pintu masuk.
"Tolong Pak beri kami masuk, perwakilan pun tidak apa, kami cuma mau minta hakim bisa bersikap normatif dalam permohonan kami ini," kata seorang suplier yang menjadi pemohon dalam PKPU tersebut, Adil Surbakti
Namun sekuriti tetap bersikukuh tidak memperbolehkan siapa pun masuk.
Dua sekuriti terlihat langsung menjaga pintu menuju ruang hakim tersebut.