Oleh : Admin | on Rabu, 27 Januari 2021 15:07

Arisan Online di Tarutung Meluas Sampai ke Medan, Korban Akan Membuat Laporan ke Polda
SUMUTkota.com, TARUTUNG - Sejumlah korban arisan online yang ada di Tarutung ternyata tidak hanya menipu para korban yang berada di kawasan Tapanuli Utara, namun meluas juga ke kawasan Medan.
Dengan demikian pihak korban melalui kuasa hukum akan membuat laporan ke pihak Polda terkait hal ini.
"Untuk laporan ke Polda itu, untuk korban-korban yang berada di Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasundutan, tapi ada juga yang dari Medan, Deliserdang dari bukti-bukti ke kita itu kita laporkan ke Polda," ujar kuasa hukum Lambas Tony Pasaribu saat dikonfirmasi ulang pada Rabu (26/1/2021).
"Tapi ada untungnya kita melaporkan ke Polda karena untuk melakukan investasi bodong ini kan dilakukan melalui media sosial. Jadi hanya Polda yang masih memiliki alat pembuktian untuk nanti bukti-bukti dugaan pidana yang dilakukan oleh terlapor ini," sambungnya.
Pertambahan korban arisan online di Tarutung bertambah dari jumlah sebelumnya. Lambas Tony Pasaribu sebagai kuasa hukum para korban menuturkan jumlah orang yang memberikan laporan sebagai korban arisan online sudah mencapai 60 orang khusus di kawasan Tapanuli Utara dan sekitarnya.
"Kita tidak ada menyudutkan, kita hanya meminta keadilan terhadap para korban ini. Jumlah yang melapor ke kita sekarang sudah tambah tiga orang menjadi 60 orang. Kemarin, minggu terakhir ini masih 57 orang, sekarang sudah tambah tiga orang lagi," sambungnya.
Pihak yang juga akan ikuti sidang esok hari, Kamis (28/1/2021) dengan agenda bukti surat dan pemeriksaan para saksi. Pada Senin (26/1/2021) sore hari, pihaknya telah ikuti sidang dengan agenda jawaban tergugat Tiara Panggabean. Alhasil, jawaban tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis.
"Untuk agenda berikutnya, sidang pada esok hari, Kamis (28/1/2021) itu adalah agenda bukti surat dari kita sekaligus pemeriksaan saksi yang kita ajukan dari penggugat," sambungnya.
"Dalam acara perdata itu, ketika gugatan sampaikan secara tertulis maka tergugat, karena ini gugatan sederhana, maka tergugat akan memberikan jawaban tertulis juga dan sekaligus seharusnya dalam jawaban tertulisnya itu menyampaikan bukti surat, tapi kami punya toleransi. Jadi akan mereka buktikan juga melalui bukti mereka," lanjutnya.