Oleh : Admin | on Rabu, 27 Januari 2021 17:06

SUMUTkota.com, MEDAN - Dua pelaku penyiraman air keras yang nyaris menewaskan korban Ferry Ardiansyah (25) di Jalan Budi Utomo Kecamatan Medan Tembung, pada Desember 2020 lalu ditahan di Polsek Percutseituan, Selasa (26/1/2021).
Sementara otak pelaku bernama Mamek dan Rizal hingga kini masih dalam pengejaran.
“Dua orang tersangka kasus penyiraman air keras yang dialami Ferry sudah kita tangkap. Dua pelaku lainnya masih kita buron," sebut Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Percutseituan AKP Ricky P Atmaja pada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan membekuk dua orang pelaku penyiraman air keras yang nyaris menewaskan korban Ferry Ardiansyah (25) di Jalan Budi Utomo Kecamatan Medan Tembung, pada Desember 2020 lalu.
Adapun dua tersangka yang diamankan yakni Annisa Fitri alias Caca yang merupakan pacar korban, dan pelaku lainnya bernama Azkwin Muhazir warga Percutseituan.
Motif penyiraman air keras dilatarbelakangi cemburu alias cinta segitiga.
Penyiraman air keras ini bermula saat Annisa alias Caca datang ke kos Ferry di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung bersama tersangka Rizal (DPO) untuk meminta kunci kamar kos yang dititipkan pada korban dengan mengendari Honda Vario BK 2497 AJD pada Minggu (6/12/2020) malam.
Saat tiba di rumah kos korban, Annisa masuk ke dalam kamar kosnya lalu Fery menyerahkan kunci kamar kos Caca, karena kunci kamar kos Caca dititip oleh korban.
Fery dan Caca baru dua pekan menjalin hubungan asmara, karena itulah korban merasa curiga terhadap kekasihnya.
“Annisa pacar anak saya. Mereka baru dua pekan pacaran. Bahkan Annisa pernah minta dinikahi sama anak saya,” ungkap ayah korban, Erwin Syamsah (59) di Rumah Sakit Imelda beberapa waktu lalu.