Oleh : Admin | on Rabu, 27 Januari 2021 13:29

SUMUTkota.com - KADIV Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ketua relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin, Ambroncius Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan ujaran rasisme terhadap aktivis Papua, Natalius Pigai.
Petugas kepolisian sudah melakukan gelar perkara sebelum menangkapnya.
Artinya, besar dugaan Kareskrim Polri akan melakukan penjembutan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka."
"Kemudian tadi setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, diberitakan SUMUTkota.comnews.com, Selasa (26/1/2021).
Lantas, siapa sosok Ambroncius Nababan?
Dikutip dari dct.kpu.go.id, Ambroncius Nababan mempunyai nama lengkap Drs Ambroncius I.M Nababan.
Ia lahir di Taruntung, Sumatera Utara, pada 5 Juli 1957.
Ambroncius mempunyai istri bernama Fransisca Sitompul.