Oleh : Admin | on Rabu, 27 Januari 2021 17:13

SUMUTkota.com, MEDAN - Sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi RI mengenai sengketa Pilkada Medan berlangsung pada Rabu (27/1/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan inti permohonan tersebut tidak dihadiri oleh pemohon yakni pasangan Akhyar-Salman.
Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan sidang pendahuluan di MK mengenai sengketa Pilkada Medan tidak berbuah hasil apapun.
"Sidang pendahuluannya sudah selesai. Hasilnya belum ada karena pemohon tidak hadir. Baik dari tim kuasa hukum maupun Akhyar dan Salman," ujar Zefrizal saat diwawancarai usai sidang MK, Rabu (27/1/2021).
Ia menuturkan berdasarkan pasal 39 peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman beracara di MK, maka Hakim memiliki wewenang untuk mempertimbangkan kelanjutan perkara tersebut.
"Terkait hasil pemilihan itu diktumnya adalah hakim dapat mempertimbangkan perkara tersebut," ungkapnya.
"Makanya hari ini sifatnya kami menunggu apa kesimpulan hakim terkait ketidakhadiran pemohon pada saat sidang pendahuluan tadi," tambahnya.
Zefrizal mengatakan pihaknya masih menunggu kelanjutan perkara Pilkada Medan tersebut.
"Tentunya kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Oleh karena itu kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa. Biarkan majelis yang menyimpulkan dan memberitahukan secara formil kepada KPU Medan," ucapnya.
Mengenai rentang waktu proses perkara, kata Zefrizal yakni mulai tanggal 01 sampai 13 Februari 2021.
"Tetapi kita tidak tahu karena ini pemohonnya tidak hadir. Jadi kita tunggu aja pemberitahuan resmi dari majelis seperti apa," katanya.
Dikatakan nya, terkait perkara Medan majelis hanya sampaikan bahwa nanti majelis akan memberitahukan kepada pemohon, termohon, dan terkait yang hadir tentang kelanjutan perkara ini.
"Itu saja yang disampaikan, bisa jadi akan disampaikan ke kami dalam waktu dekat," pungkasnya.
(cr14/SUMUTkota.com)