Oleh : Admin | on Jumat, 22 Januari 2021 15:46

"Terlapor yang tadinya duduk di samping tempat tidur berkata jangan ikut campur urusan saya, nanti kamu saya bunuh. Sambil mengambil pisau yang ada disampingnya dan berjalan mendatangi pelapor," ungkap Kapolsek Besitang, AKP A Harahap, Jumat (22/1/2021).
Lanjut Kapolsek, terlapor hendak melakukan penganiayaan ataupun penikaman.
Namun hal tersebut tidak sempat dilakukan Masana Sembiring dikarenakan dihalangi oleh saksi, Nanda Puspita Sari.
Kemudian karena merasa ketakutan, pelapor pun pergi meninggalkan kediaman anaknya dan menantunya.
Pelapor merasa terancam dan tidak nyaman, selanjutnya melaporkan ke Polsek Besitang.
Setelah memeriksa para saksi-saksi atas perkara pengancaman, Masana Sembiring diciduk saat mengamuk di rumahnya.
Terlapor diseret petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Besitang, Ipda Ferry Sirait bersama tim.
"Sudah kami amankan beserta barang bukti sebilah pisau, dan selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Besitang guna diproses," pungkas Kanit Reskrim Polsek Besitang.
(Dyk/SUMUTkota.com)