Oleh : Admin | on Senin, 25 Januari 2021 21:39

SUMUTkota.com, MEDAN - Disebut tidak diberikan nafkah sejak ayahnya meninggal, Lando F Sinurat gugat ibu kandungnya Ria Desi N Hutapea, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/1/2021).
Sidang gugatan anak yang digelar di Ruang Cakra IV PN Medan itu, beragendakan bantahan penggugat atas jawaban tergugat dalam bantahan (replik) penggugat.
Melalui kuasa hukumnya, Bukit Sitompul, disebutkan bahwa tergugat tidak etis menggunakan kata-kata anak durhaka terhadap penggugat.
Alasannya, kata dia, karena orangtua harus melakukan tanggung jawab dan kewajiban hukum.
Sehingga penggugat mendapatkan hak berupa perlindungan dari tergugat dalam hal kekerasan dan diskriminasi, memperoleh layanan kesehatan, jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik mental dan spritual, agar mendapat hak untuk hidup, tumbuh berkembang secara wajar di keluarga dan di masyarakat.
"Setelah ayah penggugat meninggal tepatnya pada 29 April 2015, terjadi penggerebekan warga terhadap rumah tergugat, yang mana seorang lelaki yang diketahui memiliki istri kedapatan berduaan dengan tergugat di dalam rumah," kata Bukit Sitompul dalam repliknya di hadapan Hakim Morgan Simajuntak.
Pagi harinya, lanjutnya, tergugat malah meninggalkan pengugat.
Lantaran tidak ada kabar dari sang ibu hingga malam hari, akhirnya penggugat memilih tinggal di rumah kakek dan neneknya dari keluarga almarhum ayahnya.
"Sejak tragedi penggerebekan itu, tergugat kurang lebih 5 tahun telah mengabaikan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai orangtua.
Baik sebagai ibu yang melahirkan, maupun menggantikan posisi ayah penggugat yang telah meninggal," ujarnya.