Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Selasa, 23 Juli 2019 14:48 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/232306/bea-cukai-kualanamu-kembali-gagalkan-penyelundupan-daun-khat.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Kepala KPP Bea Cukai TMP Bandara Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro di Deliserdang, Selasa (23/7), mengatakan, kejadian berawal dari adanya informasi dari KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dan kecurigaan dari image X-ray terhadap dua barang kiriman dengan penerima alamat yang sama yang tiba pada Kantor Pos Tanjung Morawa.
"Berdasarkan kecurigaan tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan barang kiriman dan berisikan tanaman daun kering berwarna hijau dan bau," katanya.
Selanjutnya tim Bea Cukai Kualanamu melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang berada di Jalan Binjai KM 12,7 Diski.
Dari hasil CD tersebut petugas berhasil mengamankan SAA warga negara Ethiopia berumur 30 tahun yang merupakan imigran pencari suaka UNHCR yang sudah lama tinggal di Sumatera Utara.
Tanaman daun khat adalah substansi yang dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 50 tahun 2018 berupa barang Narkotika Golongan I.
Tersangka SAA melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000, (10 miliar rupiah).
"Saat ini hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas perkara telah diserahterimakan dari KPPBC TMP B Kualanamu ke Ditresnarkoba Polda Sumut," katanya.
Saksikan Video Bea Cukai Kualanamu kembali gagalkan penyelundupan daun khat Berikut ini..
Bea Cukai Kualanamu kembali gagalkan penyelundupan daun khat |
Bang Naga
|
on 6:07:26am Minggu 22 September 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait