Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Rabu, 21 Agustus 2019 2:11 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/238846/pemalsu-meterai-diancam-tujuh-tahun-penjara.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Jakarta (ANTARA) - Lima orang yang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan lantaran terlibat dalam kasus meterai palsu kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan dari lima tersangka tersebut, dua orang terlibat kasus penjualan meterai palsu dan tiga orang tersandung kasus rekondisi meterai bekas pakai untuk dijual kembali seolah-olah meterai baru.
"Untuk kelima pelaku kita kenakan Pasal 253, Pasal 257 serta Pasal 260 tentang Pemalsuan Meterai dengan ancaman hukumnya tujuh tahun," ujar Kombes Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
Tiga tersangka kasus rekondisi meterai yakni Ernawati (46), Arnis (46) dan Irfan (36), sedangkan dua tersangka pemalsuan meterai yakni Yi (54) dan MN (40).
Bastoni pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli meterai, terutama saat membeli di tempat yang tidak resmi.
Baca juga: Komplotan pemalsu meterai raup ratusan juta dalam dua tahun
"Kami Polres Jakarta Selatan mengimbau kepada masyarakat supaya hati-hati dalam memberi meterai. Apalagi di tempat tidak resmi harus betul-betul dilihat apakah meterai itu asli atau rekondisi," tuturnya.
Sepertinya diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar dua kasus pemalsuan meterai.
Kasus pertama adalah kasus yang melibatkan tersangka Ernawati, Arnis dan Irfan. Dalam kasus ini modus para tersangka adalah mengumpulkan meterai bekas pakai untuk kemudian dibersihkan atau direkondisi untuk kemudian dijual kembali pada masyarakat seolah-olah sebagai meterai baru.
Dalam kasus ini petugas mengamankan 2.169 meterai nominal Rp6000 yang sudah dibersihkan, serta 650 meterai meterai nominal Rp6000 dan 600 meterai nominal Rp3000 bekas pakai.
Sedangkan kasus kedua adalah murni kasus pemalsuan dengan tersangka YI (54) dan MN (40). Dalam kasus ini kedua tersangka dengan sengaja membeli meterai palsu dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
Saat diamankan petugas menemukan barang bukti sebanyak 19.500 buah meterai palsu dengan nominal Rp6000.
Kasus serupa juga pernah ditemukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penangkapan pada Sabtu (26/6) tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang yang menjual meterai rekondisi melalui media sosial.
Barang bukti yang diamankan saat itu yakni 18 lembar berisi 450 keping meterai rekondisi siap jual dengan nominal Rp 6.000, dua lembar meterai rekondisi yang siap jual berisi 100 keping dengan nominal Rp. 6000 dan 3000 keping meterai yang sudah digunakan dengan nominal Rp. 6000.
Saksikan Video Pemalsu meterai diancam tujuh tahun penjara Berikut ini..