Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Jumat, 2 Juli 2021 23:47 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/401882/pn-medan-terima-pelimpahan-kasus-suap-wali-kota-tanjung-balai-nonaktif.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![PN Medan terima pelimpahan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2021/07/02/IMG-20210203-WA0011_copy_922x692.jpg)
Humas PN Medan Immanuel Tarigan, ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat (2/7) mengatakan berkas perkara tersebut diterima pengadilan Kamis (30/6).
Ia menyebutkan, perkara mantan orang pertama di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai itu telah diregistrasi dengan Nomor: 46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial segera disidangkan
"Mengenai kapan sidang perkara kasus suap itu digelar di PN Medan belum diketahui jadwalnya," ujar Immanuel.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena dugaan melakukan suap terhadap seorang anggota KPK Stefanus Robin Pattuju.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lagi tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husein.
Stepanus yang merupakan penyidik KPK diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif M Syahrial.
Pemberian uang tersebut dengan tujuan agar kasus yang dialami oleh Wali kota Tanjung Balai itu, dapat dihentikan oleh KPK.
Saksikan Video PN Medan terima pelimpahan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif Berikut ini..
PN Medan terima pelimpahan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif |
Bang Naga
|
on 3:37:23pm Sabtu 6 Juli 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait