Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Sabtu, 16 Juli 2022 3:22 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/490465/keberangkatan-calon-pmi-ilegal-lewat-bandara-kualanamu-kembali-digagalkan.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Kali ini dua warga asal Lhokseumawe Provinsi
Aceh yang hendak berangkat ke Malaysia pemberangkatannya diamankan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu.
Aceh yang hendak berangkat ke Malaysia pemberangkatannya diamankan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu.
"Kedua warga Aceh, yaitu SB dan N. Mereka saat diperiksa tidak mengantongi izin dari Dinas Ketenagakerjaan yang mana salah satu syarat untuk dapat bekerja sebagai PMI," ujar Kepala Bidang pemeriksaan Imigrasi Bandara Kualanamu Tedi Hartadi Wibowo, Jum'at (16/7).
Ia menerangkan, para calon PMI non prosedural ini berangkat dengan maskapai Citilink bernomor QG514. Hal itu diketahui dari tiket keberatannya.
"Setelah diamankan, dua warga Aceh diserahkan ke kantor balai pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia (BP3MI) kota Medan di Bandara Kualanamu guna penanganan lebih lanjut," terangnya.
Keberangkatan calon PMI ilegal sebelumnya juga digagalkan melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu (13/7).
Calon PMI non prosedural ada tiga orang, yaitu Susilawati dan Turiah. Mereka asal Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Nancy Rangga berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penggagalan pemberangkatan tersebut dilakukan petugas BP3MI kota Medan di Bandara Kualanamu.
Saksikan Video Keberangkatan calon PMI ilegal lewat Bandara Kualanamu kembali digagalkan Berikut ini..
Keberangkatan calon PMI ilegal lewat Bandara Kualanamu kembali digagalkan |
Bang Naga
|
on 12:17:37pm Sabtu 5 Oktober 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait