Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Selasa, 23 Mei 2023 17:16 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/531642/granat-dukung-kejati-sumut-tuntut-mati-34-terdakwa-narkoba.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![Granat dukung Kejati Sumut tuntut mati 34 terdakwa narkoba](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2023/05/23/IMG-20230523-WA0038_1.jpg)
"Kami mendukung Kejati Sumut yang melakukan tuntutan mati 34 terdakwa pengedar, kurir atau penjual narkoba. Itu sudah sesuai instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 2020 terkait narkoba," kata Ketua DPD Granat Sumut Sastra di Medan, Selasa.
Ia mengatakan tuntutan mati tersebut merupakan tindakan tegas dalam kebijakan yang tepat sesuai rasa kepedulian masyarakat karena peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan yang berefek merusak generasi bangsa.
"Harapan kami tuntutan mati ini sejalan dengan penindakan sampai proses atau vonis pengadilan nanti harus sama sehingga efek jera bagi pelaku dan pihak lain kejahatan narkoba ini berpikir agar tidak mengedarkan narkoba," ujarnya.
Baca juga: Kejati Sumut tuntut mati 34 terdakwa kasus narkoba
Saksikan Video Granat dukung Kejati Sumut tuntut mati 34 terdakwa narkoba Berikut ini..
Granat dukung Kejati Sumut tuntut mati 34 terdakwa narkoba |
Bang Naga
|
on 4:58:43pm Sabtu 6 Juli 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait