Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Jumat, 26 Mei 2023 23:57 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/532203/kpp-binjai-medan-petisah-sita-rp1748-juta-dari-penunggak-pajak.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat, personel Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Binjai Rudiarto Sinaga beserta Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Marhinggan Tamba menyita aset wajib pajak berupa rekening tabungan sebesar Rp13,8 juta, Senin (15/5).
Tindakan itu dilakukan lantaran wajib pajak "PPF" tidak melunasi utang pajak pada jangka waktu yang telah ditetapkan.
Proses penyitaan tersebut disaksikan oleh pihak Kelurahan Petisah Tengah.
Setelah itu, personel JSPN KPP Pratama Medan Petisah David Febrianto dan Chrisva Pakpahan menyita rekening sebesar Rp161 juta pada Selasa (16/5), dengan saksi dari pihak Kelurahan Padang Bulan.
Kebijakan itu diambil karena wajib pajak berinisial MES memiliki tunggakan senilai Rp1,26 miliar.
Saksikan Video KPP Binjai-Medan Petisah sita Rp174,8 juta dari penunggak pajak Berikut ini..
KPP Binjai-Medan Petisah sita Rp174,8 juta dari penunggak pajak |
Bang Naga
|
on 10:35:35pm Sabtu 2 November 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait