Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Senin, 5 Juni 2023 21:52 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/533181/jpu-tuntut-kades-dan-bendahara-desa-di-nisel-enam-tahun-penjara.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp200 juta subsider, atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar JPU Bobby Virgo di Medan, Senin.
Dari fakta persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Unsur yang terpenuhi, yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak, dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp509.157.305 anggaran dana desa 2018.
Saksikan Video JPU tuntut Kades dan bendahara desa di Nisel enam tahun penjara Berikut ini..
JPU tuntut Kades dan bendahara desa di Nisel enam tahun penjara |
Bang Naga
|
on 9:31:51pm Sabtu 2 November 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait