Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Rabu, 14 Juni 2023 20:05 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/534309/kurir-19-kg-sabu-dituntut-hukuman-mati-di-pn-medan.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![Kurir 19 kg sabu dituntut hukuman mati di PN Medan](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2023/06/14/IMG-20230612-WA0031_2.jpg)
"Sudah dibacakan Selasa (13/6) dengan tuntutan mati, dengan Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha," ujar JPU Trian Adhitya Izmail di Medan, Rabu.
Ia mengatakan pasal yang ditetapkan kepada terdakwa Candra Saputra terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.
Saksikan Video Kurir 19 kg sabu dituntut hukuman mati di PN Medan Berikut ini..
Kurir 19 kg sabu dituntut hukuman mati di PN Medan |
Bang Naga
|
on 4:00:39am Kamis 4 Juli 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait