Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Senin, 26 Juni 2023 16:45 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/535860/polisi-tangkap-pelaku-perambah-hutan-di-tapanuli-selatan.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Pelaku yakni NR (42) warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, ditangkap petugas karena melakukan penebangan pohon di kawasan hutan IUPHHK tersebut secara tidak sah," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, dalam keterangan diterima, Senin.
Rudy menyebutkan pelaku ditangkap, Kamis (22/6), setelah Sat Reskrim Polres Tapsel mendapat informasi adanya aksi perambahan Hutan. Persisnya di areal eks IUPHHK HA PT Panei Lika Sejahtera (PLS) di Desa Gunung Baringin, Kabupaten Tapsel.
"Kemudian, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku NR di dalam rumahnya," ucapnya.
Ia mengatakan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. RH mengaku telah menebang kayu tanpa izin usaha di kawasan hutan areal eks IUPHHK HA PT PLS. Pelaku merupakan salah satu anggota kelompok tani di Desa Gunung Baringin.
Saksikan Video Polisi tangkap pelaku perambah hutan di Tapanuli Selatan Berikut ini..
Polisi tangkap pelaku perambah hutan di Tapanuli Selatan |
Bang Naga
|
on 1:50:36am Selasa 2 Juli 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait