Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Kamis, 6 Juli 2023 19:58 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/537246/suntik-vaksin-kosong-dokter-di-medan-dituntut-empat-bulan-penjara.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar JPU Rahmi Safrina di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.
Ia mengatakan dalam pertimbangan jaksa hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus COVID-19.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Rahmi.
Saksikan Video Suntik vaksin kosong dokter di Medan dituntut empat bulan penjara Berikut ini..
Suntik vaksin kosong dokter di Medan dituntut empat bulan penjara |
Bang Naga
|
on 9:25:11pm Sabtu 2 November 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait