Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Rabu, 12 Juli 2023 0:50 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/537729/polres-tebing-tinggi-tangkap-laki-laki-simpan-sabu-9842-gram.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Pelaku adalah ZAS (42), warga Jalan Djuanda, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa, mengatakan, selain serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 98,42 gram, petugas juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Suzuki Fu tanpa plat nomor polisi.
"Tersangka ditangkap Minggu (09/07) siang setelah sempat mencoba melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti tersebut dan pelaku mengakui miliknya.
Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Agus.
Saksikan Video Polres Tebing Tinggi tangkap laki-laki simpan sabu 98,42 gram Berikut ini..
Polres Tebing Tinggi tangkap laki-laki simpan sabu 98,42 gram |
Bang Naga
|
on 11:53:52pm Minggu 19 Mei 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait