Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Kamis, 10 Agustus 2023 15:31 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/541836/majelis-hakim-tolak-pk-moeldoko-terkait-partai-demokrat-ini-penjelasan-dari-ma.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Suharto menjelaskan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan oleh Moeldoko tidak cukup untuk menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan yang diajukan permohonan PK-nya.
"Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto pada konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis.
Putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.
Adapun kasasi tersebut dimintakan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN," ucap Suharto.
Saksikan Video Majelis hakim tolak PK Moeldoko terkait Partai Demokrat, ini penjelasan dari MA Berikut ini..
Majelis hakim tolak PK Moeldoko terkait Partai Demokrat, ini penjelasan dari MA |
Bang Naga
|
on 3:38:19am Minggu 19 Mei 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait