Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Kamis, 7 September 2023 16:44 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/545346/jpu-kejati-sumut-tuntut-kurir-135-kg-ganja-asal-aceh-pidana-mati.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![JPU Kejati Sumut tuntut kurir 135 kg ganja asal Aceh pidana mati](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2023/09/07/IMG-20230907-WA0050_1.jpg)
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Putra alias Putra," ujar JPU Maria Fr.Br Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Ia mengatakan terdakwa Putra melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara narkotika, sementara hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.
Setelah JPU Maria membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa.
Saksikan Video JPU Kejati Sumut tuntut kurir 135 kg ganja asal Aceh pidana mati Berikut ini..
JPU Kejati Sumut tuntut kurir 135 kg ganja asal Aceh pidana mati |
Bang Naga
|
on 1:29:19am Selasa 2 Juli 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait