Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Selasa, 26 September 2023 20:19 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/547752/hakim-pn-medan-vonis-akbp-achiruddin-enam-bulan-penjara.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![Hakim PN Medan vonis AKBP Achiruddin enam bulan penjara](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2023/09/26/IMG-20230926-WA0086.jpg)
"Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan penjara selama enam bulan, dan membayar biaya ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renteng bersama Aditiya Hasibuan subsider satu bulan penjara," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Dari fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mencegah terhadap pemukulan yang dilakukan oleh Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan, menurut majelis hakim terdakwa menyesali perbuatan dalam perkara tersebut.
Saksikan Video Hakim PN Medan vonis AKBP Achiruddin enam bulan penjara Berikut ini..
Hakim PN Medan vonis AKBP Achiruddin enam bulan penjara |
Bang Naga
|
on 4:41:48pm Sabtu 6 Juli 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait