Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Rabu, 11 Oktober 2023 21:25 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/549465/pn-medan-vonis-12-bulan-mantan-ketum-koni-tapanuli-selatan.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis rekanan Rudy Saputra sebagai Direktur CV. Mekar Abadi selama 12 bulan penjara. "Dua terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Rabu.
Ia mengatakan majelis hakim meyakinkan dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan primer, untuk itu membebaskan dari dakwaan tersebut.
"Namun, majelis hakim meyakini dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar pasal subsider," ucapnya.
Pasal itu adalah Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan Video PN Medan vonis 12 bulan mantan Ketum KONI Tapanuli Selatan Berikut ini..
PN Medan vonis 12 bulan mantan Ketum KONI Tapanuli Selatan |
Bang Naga
|
on 4:42:39pm Senin 20 Mei 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait