Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Kamis, 25 Januari 2024 0:35 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/559782/kejati-sumut-limpahkan-kasus-korupsi-rp50-miliar-lahan-pt-psu.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![Kejati Sumut limpahkan kasus korupsi Rp50 miliar lahan PT PSU](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/01/24/IMG-20240124-WA0135.jpg)
"Terdakwa yaitu Letkol Inf (Purn) STB, GA sebagai mantan Direktur PT PSU dan FMB sebagai kalangan swasta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Yos melanjutkan pelimpahan berkas tersebut dilakukan tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/1).
"Dengan demikian, tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu jadwal sidang untuk pembacaan dakwaan," ucap Yos.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumut Idianto mengatakan kasus ini bermula dari surat perjanjian yang ternyata hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor dengan jumlah tanah sebanyak 2.980.092 m3.
"Berdasarkan penghitungan ahli akuntan publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822," tuturnya.
Oleh karena itu, Idionto mengatakan tiga tersangka dijerat sebagaimana dakwaan primer, pasal 2 ayat (1), subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Saksikan Video Kejati Sumut limpahkan kasus korupsi Rp50 miliar lahan PT PSU Berikut ini..
Kejati Sumut limpahkan kasus korupsi Rp50 miliar lahan PT PSU |
Bang Naga
|
on 5:56:19pm Sabtu 6 Juli 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait