Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Selasa, 6 Februari 2024 20:42 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/561144/kejati-sumut-hentikan-empat-kasus-dengan-rj.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![Kejati Sumut hentikan empat kasus dengan RJ](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/02/06/IMG-20240206-WA0095-1-_copy_1200x800.jpg)
"Penghentian penuntutan empat perkara dengan Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim beserta tim secara daring," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Yos melanjutkan, empat perkara yang dihentikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dengan tersangka MT melanggar tindak pidana pencurian kelapa sawit melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kemudian dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka YLAF melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka CAP melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP serta dari Kejari Langkat dengan tersangka HB melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Saksikan Video Kejati Sumut hentikan empat kasus dengan RJ Berikut ini..
Kejati Sumut hentikan empat kasus dengan RJ |
Bang Naga
|
on 4:37:16pm Sabtu 6 Juli 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait