Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Kamis, 7 Maret 2024 21:11 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/563916/jpu-kejari-medan-hadirkan-enam-terdakwa-perkara-525-kg-sabu.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Enam terdakwa dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis, yakni Hanisah, Al Riza, Hamzah, Nasrullah, Mustafa dan Maimun untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Awalnya saya bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia bertemu Salman dan Erul pada 2022 mereka bercerita, tapi saya tidak tau mereka cerita apa," ujar terdakwa Hanisah.
Hanisah melanjutkan dirinya menghubungi terdakwa Mustafa karena barang bukti (narkoba) itu sudah dekat untuk dibawa ke Palembang. Kemudian dirinya meminta uang kepada Salman senilai Rp240 juta dan Rp90 juta.
Terdakwa Mustafa pun mengakui bahwa dirinya di telepon oleh Hanisah untuk meletakkan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut pada 6 Agustus 2023.
"Saya ditelepon Hanisah malam sebelum datang barang, bilang ada barang masuk," ujarnya yang juga menjaga rumah toko di komplek Sunggal, Medan tersebut.
Terdakwa Al Riza menambahkan pada 8 Agustus pagi dirinya bersama Mustafa, Hamzah dan Nasrullah ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kemudian Riza dibawa ke rumah toko tersebut dan rekanan lainnya untuk menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut.
"Awalnya saya minta kerja dengan Hanisah (istri), singkatnya sekitar 5 Agustus 2023 saya diajak Hanisah kerja. Ada pembicaraan Hanisah dan Maimun, lalu saya ke Medan untuk menghitung itu (narkoba)," ucapnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Medan Rizkie Andriani Harahap mengatakan dalam dakwaan pada Sabtu (22/10/2022), terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan penjualan sabu dan pil ekstasi.
"Terdakwa Hanisah dan terdakwa Erul sebagai pembeli narkotika sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.
Kemudian, kata Rizkie, pada 9 April 2023 Maimun menghubungi terdakwa Hanisah untuk menyediakan mobil ke Palembang. Lalu Erul membeli satu unit mobil seharga Rp200 juta sebagai alat transportasi.
Singkatnya pada 8 Agustus 2023, terdakwa Al Riza mengajak Hamzah dan Narsullah ke gudang untuk membawa barang bukti itu ke tempat tujuan.
"Kemudian BNN RI yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Medan Sunggal, Medan," kata Rizkie.
Selanjutnya, dia mengatakan petugas BNN melakukan penangkapan dan menyita barang bukti tersebut, serta dilakukan pengembangan untuk mencari terdakwa lainnya.
Atas perbuatan itu, enam terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksikan Video JPU Kejari Medan hadirkan enam terdakwa perkara 52,5 kg sabu Berikut ini..
JPU Kejari Medan hadirkan enam terdakwa perkara 52,5 kg sabu |
Bang Naga
|
on 9:13:15am Kamis 9 Mei 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait