Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Senin, 18 Maret 2024 18:04 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/564954/pj-gubernur-serahkan-proses-hukum-kadis-kesehatan-ke-kejati-sumut.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
"Kita serahkan ke proses hukum, sesuai data dan fakta yang ditemukan aparat hukum," ujar Hassanudin, di Medan, Senin.
Orang nomor satu di Pemprov Sumut tersebut terlebih dahulu akan melihat seluruh proses perkembangan kasus yang menjerat bawahnya itu sebelum dilakukan pendampingan hukum.
"Kalau dipandang perlu, kita akan berikan pendampingan," kata dia.
Namun, dia menegaskan kasus tersebut sepenuhnya akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kejadian itu menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat yang lain untuk tidak bermain-main dengan hukum," sebutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berinisial AMH yang diduga melakukan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi COVID-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.
"Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/pengguna anggaran dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto.
Idianto menjelaskan sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli," kata dia.
Saksikan Video Pj Gubernur serahkan proses hukum Kadis Kesehatan Ke Kejati Sumut Berikut ini..
Pj Gubernur serahkan proses hukum Kadis Kesehatan Ke Kejati Sumut |
Bang Naga
|
on 1:50:48pm Sabtu 27 April 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait