Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Rabu, 24 April 2024 14:35 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/568521/aksi-pencurian-motor-digagalkan-pemilik-empat-pelaku-diserahkan-ke-kepolisian.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Dalam rilis, Rabu (24/4), Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala menyebut, warga yang menangkap ke empat pelaku langsung menyerahkan ke kantor kepolisian sektor Panei Tongah.
Dipaparkan, pelaku mengendarai mobil dan memarkirkan di depan rumah korban Syamsianto (57) di jalan lintas Raya - Saribu Dolok.
Para pelaku memasukkan motor Supra X BK 2738 ADP milik korban ke dalam mobil dan membawa ke arah Kota Pematangsiantar.
Korban dan warga sekitar yang mengetahui aksi tersebut, lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di jalan lintas kawasan Panei Tongah.
Ke empat pelaku itu, WH (31), warga Tanah Jawa Simalungun, YSH (20) warga Kelurahan Sitalasari Pematangsiantar, RAH (26) warga Jalan Asahan Km V Simalungun dan FNS (23), warga Beringin Simalungun.
Saksikan Video Aksi pencurian motor digagalkan pemilik, empat pelaku diserahkan ke kepolisian Berikut ini..
Aksi pencurian motor digagalkan pemilik, empat pelaku diserahkan ke kepolisian |
Bang Naga
|
on 4:51:45am Senin 6 Mei 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait