- Beranda » News » Awas jangan sampai terjebak judi online, Mendagri siapkan ancaman sanksi bagi ASN yang terlibat
Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Rabu, 19 Juni 2024 13:52 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/575091/awas-jangan-sampai-terjebak-judi-online-mendagri-siapkan-ancaman-sanksi-bagi-asn-yang-terlibat.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.
"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara)," katanya.
Baca juga: Terkait wacana bansos untuk korban judi online, apa kata presiden Jokowi ?
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (15/6), pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Saksikan Video Awas jangan sampai terjebak judi online, Mendagri siapkan ancaman sanksi bagi ASN yang terlibat Berikut ini..
Awas jangan sampai terjebak judi online, Mendagri siapkan ancaman sanksi bagi ASN yang terlibat |
Bang Naga
|
on 3:50:57pm Sabtu 6 Juli 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait