Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Selasa, 25 Juni 2024 16:40 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/575724/kuasa-hukum-pegi-mengadu-ke-menko-polhukam.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![Kuasa hukum Pegi mengadu ke Menko Polhukam](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/06/24/antarafoto-sidang-praperadilan-pegi-setiawan-ditunda-240624-na-6.jpg)
"Kebetulan pak menteri ini kan ketua Kompolnas, saya menyampaikan di sini saya minta agar dia menegur Polda Jawa Barat," kata Marwan saat ditemui di kantor Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa.
Iswandi mengaku menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Pegi.
Padahal, kata dia, sidang praperadilan bagi Pegi merupakan hal yang penting untuk memperdebatkan status tersangka yang disematkan Polda Jabar kepada kliennya.
"Ini kan men 'tersangka' kan, penahanan benar atau tidak, men 'tersangka' kan benar atau tidak, argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda makanya kita adu di praperadilan," kata Marwan.
Hal ini tersebut, menurut Marwan, melambangkan ketidak seriusan Polda Jabar dalam menangani kasus pembunuhan Vina.
Dengan adanya upaya ini, Marwan berharap Polda Jabar mau meladeni sidang praperadilan lanjutan yang diperkirakan akan digelar pada 1 Juli 2024 mendatang.
Sebelumnya, sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi atas kasus pembunuhan Vina yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6) ditunda.
Penundaan itu dilakukan lantaran pihak termohon yakni Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.
Jika Polda Jawab Barat tidak hadir lagi dalam sidang praperadilan tanggal 1 Juli 2024 mendatang, maka persidangan perkara pembunuhan Vina dengan Pegi sebagai terdakwa akan tetap dilanjutkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum Pegi mengadu ke Menko Polhukam
Saksikan Video Kuasa hukum Pegi mengadu ke Menko Polhukam Berikut ini..
Kuasa hukum Pegi mengadu ke Menko Polhukam |
Bang Naga
|
on 2:12:59am Kamis 4 Juli 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait