Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Jumat, 16 Agustus 2024 9:58 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/583815/segini-hukuman-yang-di-tuntut-jaksa-terhadap-dua-terdakwa-kurir-ganja.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut dua terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 4,8 kilogram dengan pidana penjara selama 18 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU Kejati Sumut Lince Rosmini, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Kedua terdakwa ini, kata dia, yakni Mhd Fahrul (23) warga Jalan Garu I, Gang Cempedak, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas, Kota Medan, dan Nurdiansyah (32) warga Pasar I, Gang Aman, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Selain pidana penjara, kata Lince, pihaknya juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.
"Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan bersikap sopan selama persidangan, dan kedua terdakwa mengakui perbuatannya," ucap Lince.
Saksikan Video Segini hukuman yang di tuntut jaksa terhadap dua terdakwa kurir ganja Berikut ini..
Segini hukuman yang di tuntut jaksa terhadap dua terdakwa kurir ganja |
Bang Naga
|
on 11:34:55pm Sabtu 2 November 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait