Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Selasa, 27 Agustus 2024 0:03 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/585747/polres-serdang-bedagai-dua-tersangka-narkoba-dan-sita-7-kg-sabu-sabu.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang tersangka kasus narkoba dan menyita sabu-sabu dengan berat tujuh kilogram.
Dari penyitaan itu, ditangkap dua orang tersangka pria berinisial ZH (39) dan RJAS (32) yang merupakan warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, ujar Kepala Polres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu di Serdang Bedagai, Senin.
Jhon melanjutkan penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Kawasan rest area Tol Tebing Tinggi – Kota Medan.
Kemudian dari hasil informasi tersebut, dia mengatakan, petugas melakukan penyelidikan di wilayah itu, dan kemudian mengikuti pergerakan para tersangka tersebut sampai ke Kabupaten Asahan.
“Di lokasi kami menangkap pelaku ZH dan RJAS, dan menggeledah mobil minibus warna hitam di areal parkir SPBU dan menemukan satu kilogram sabu-sabu pada Rabu (21/8)” ucap Jhon.
Kapolres mengatakan petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, ditemukan enam kilogram sabu-sabu dari rumah kontrakan ZH yang berada di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
”Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bandar berinisial R di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar narkoba tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” kata Jhon.
Ia menambahkan dari hasil penangkapan itu, personel melakukan penindakan yang tegas dan terukur dengan menembak pelaku ZH karena memberikan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.
Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi dalam pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut peredarannya semakin sempit.
Saksikan Video Polres Serdang Bedagai dua tersangka narkoba dan sita 7 kg sabu-sabu Berikut ini..