- Beranda » News » Kejati Sumut terima uang pengganti Rp950 juta dari korupsi penyalahgunaan dana kas PT PPSU
Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Rabu, 30 Oktober 2024 16:21 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/597369/kejati-sumut-terima-uang-pengganti-rp950-juta-dari-korupsi-penyalahgunaan-dana-kas-pt-ppsu.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
“Bidang Pidsus Kejati Sumut pada Selasa (29/10), telah menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp 950.518.750 atau Rp950 juta lebih dari terdakwa Pemiga Orba Yusra, melalui perwakilan keluarga,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Rabu (30/10).
Dia mengatakan, setelah menerima pengembalian uang pengganti dan pihaknya menyetorkan uang pengganti tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
Sebelumnya, lanjut dia, terdakwa Pemiga Orba Yusra telah mengembalikan yang pengganti sebesar Rp10 juta dan disetor ke rekening PT PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.
"Terdakwa merupakan Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (HMI) dan saat ini sedang menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum," sebut dia.
Atas pengembalian uang pengganti tersebut, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU sebesar Rp 960.518.750 atau Rp960 juta lebih telah dikembalikan oleh terdakwa Pemiga Orba Yusra.
“Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” jelas Adre Wanda Ginting.
Saksikan Video Kejati Sumut terima uang pengganti Rp950 juta dari korupsi penyalahgunaan dana kas PT PPSU Berikut ini..
Kejati Sumut terima uang pengganti Rp950 juta dari korupsi penyalahgunaan dana kas PT PPSU |
Bang Naga
|
on 10:24:29pm Rabu 30 Oktober 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait