Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Selasa, 21 November 2023 21:54 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/view.php?tampil&tamp=berita/553884/hakim-pn-medan-vonis-20-tahun-penjara-pembunuh-mahasiswi-polmed?page=all
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan selama 20 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Immanuel Tarigan pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Dalam fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 340 KHUP, yakni dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi," kata Immanuel.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan A.P. Frianto Naiboho yang menuntut terdakwa hukuman pidana selama seumur hidup.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan A.P. Frianto Naibaho menyebutkan pada 7 April 2023, terdakwa membawa pisau, kemudian pergi naik angkutan kota menuju tempat kos korban di Jalan Sipirok, Padang Bulan, Medan.
"Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali, kemudian korban lari," katanya.
Singkatnya, setelah itu, terdakwa pulang ke rumah untuk mengantar istri berbelanja. Setelah itu, terdakwa pergi hendak pangkas rambut dan tak lama kemudian petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa.
Saksikan Video Hakim PN Medan vonis 20 tahun penjara pembunuh Mahasiswi Polmed Berikut ini..
Hakim PN Medan vonis 20 tahun penjara pembunuh Mahasiswi Polmed |
Bang Naga
|
on 1:10:14am Senin 20 Mei 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait