Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Selasa, 21 November 2023 21:54 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/553884/hakim-pn-medan-vonis-20-tahun-penjara-pembunuh-mahasiswi-polmed.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan selama 20 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Immanuel Tarigan pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Dalam fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 340 KHUP, yakni dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi," kata Immanuel.
Saksikan Video Hakim PN Medan vonis 20 tahun penjara pembunuh Mahasiswi Polmed Berikut ini..
Hakim PN Medan vonis 20 tahun penjara pembunuh Mahasiswi Polmed |
Bang Naga
|
on 6:09:30pm Rabu 8 Mei 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait