Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Rabu, 27 Maret 2024 10:45 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/565998/segini-tuntutan-hukuman-bagi-kurir-tiga-kilogram-sabu-sabu-di-padangsidimpuan.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![Segini tuntutan hukuman bagi kurir tiga kilogram sabu-sabu di Padangsidimpuan](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/03/27/IMG-20240326-WA0138.jpg)
"Terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao dituntut kurungan seumur hidup," ujar Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok Sidabutar saat membacakan nota tuntutan terdakwa.
Lambok mengatakan kedua terdakwa telah memenuhi tindak unsur pidana Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.
Inti pasal itu, yakni melakukan percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau kurir narkotika golongan I jenis sabu beratnya melebihi lima gram.
Dalam dakwaan terungkap, pada Minggu 3 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (berkas terpisah) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Petugas menyita barang bukti berupa plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, satu kotak berisi 1,5 pil ekstasi dan seluler.
Singkatnya, Andika membawa sabu-sabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan. Kemudian saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat tiga kilogram dari terdakwa.
Saksikan Video Segini tuntutan hukuman bagi kurir tiga kilogram sabu-sabu di Padangsidimpuan Berikut ini..
Segini tuntutan hukuman bagi kurir tiga kilogram sabu-sabu di Padangsidimpuan |
Bang Naga
|
on 3:12:53am Kamis 4 Juli 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait