Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Kamis, 28 Maret 2024 20:17 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/566202/rutan-tarutung-fasilitasi-penyuluhan-hukum-akan-hak-tersangka-dan-terdakwa.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Tapanuli Utara didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Jonias B Pakpahan di Aula Rutan Tarutung.
"Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu mewujudkan budaya hukum bagi warga binaan dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, Kamis (28/3).
Sementara itu, Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Tapanuli Utara yang menurunkan Trijan Agustinus selaku narasumber menyampaikan materi tentang hak tersangka dan terdakwa selama proses penyidikan sampai dengan proses persidangan dalam agenda yang diikuti oleh 82 orang tahanan.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi interaktif tanya jawab antara warga binaan dan pemateri seputar permasalahan hukum yang mereka alami.
Saksikan Video Rutan Tarutung fasilitasi penyuluhan hukum akan hak tersangka dan terdakwa Berikut ini..
Rutan Tarutung fasilitasi penyuluhan hukum akan hak tersangka dan terdakwa |
Bang Naga
|
on 2:07:03pm Sabtu 27 April 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait