Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Selasa, 28 Mei 2024 20:21 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/572154/pn-padangsidimpuan-vonis-seumur-hidup-terdakwa-3-kg-sabu-sabu.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![PN Padangsidimpuan vonis seumur hidup terdakwa 3 kg sabu-sabu](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/05/28/IMG-20240528-WA0120.jpg)
"Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum," ujar Hakim Ketua Dwi Sri Mulyati di Kota Padangsidimpuan, Selasa.
Dwi mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.062,30 gram.
Sementara barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 3.062,30 gram dan handphone dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit mobil dirampas untuk negara.
Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Dalam dakwaan terungkap, pada Minggu 3 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (berkas terpisah) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Petugas menyita barang bukti berupa plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, handphone dan lainnya.
Singkatnya, petugas menangkap Andika membawa sabu-sabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan. Kemudian saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat tiga kilogram dari terdakwa dengan suruhan Herman.
Saksikan Video PN Padangsidimpuan vonis seumur hidup terdakwa 3 kg sabu-sabu Berikut ini..
PN Padangsidimpuan vonis seumur hidup terdakwa 3 kg sabu-sabu |
Bang Naga
|
on 5:11:22pm Sabtu 6 Juli 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait