Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Rabu, 19 Juni 2024 17:59 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/575139/pt-medan-perkuat-vonis-penjara-seumur-hidup-seorang-ibu-rumah-tangga-ini-kasusnya.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![PT Medan perkuat vonis penjara seumur hidup seorang ibu rumah tangga, ini kasusnya](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/06/19/1000020396.jpg)
Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa J (38), seorang ibu rumah tangga.
J merupakan warga Jalan Multatuli, Medan Maimun, Kota Medan tersebut diyakini terbukti menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140 kilogram (kg).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 Maret 2024, Nomor: 2693/Pid.Sus/2023/PN Mdn," kata Hakim Ketua Serliwaty dikutip dalam salinan putusan Nomor 1013/PID.SUS/2024/PT MDN, di Medan, Rabu (19/6).
Sebelumnya, Hakim Ketua Ahmad Sumardi menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa J , di PN Medan, Rabu (27/3).
Sebelumnya, Hakim Ketua Ahmad Sumardi menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa J , di PN Medan, Rabu (27/3).
Dari fakta persidangan, terdakwa J diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, bahwa terdakwa J belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Roceberry Christanthy Damanik menuntut terdakwa J dihukum pidana mati.
Baca juga: Ayahnya terbukti korupsi, anak mantan Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara histeris di ruang sidang
Baca juga: Ayahnya terbukti korupsi, anak mantan Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara histeris di ruang sidang
Saksikan Video PT Medan perkuat vonis penjara seumur hidup seorang ibu rumah tangga, ini kasusnya Berikut ini..
PT Medan perkuat vonis penjara seumur hidup seorang ibu rumah tangga, ini kasusnya |
Bang Naga
|
on 10:36:48pm Sabtu 29 Juni 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait