Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Senin, 16 Oktober 2023 14:28 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/549951/mk-tolak-uji-materi-batas-usia-capres-cawapres-40-tahun.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Perkara tersebut diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Dalam petitumnya, mereka juga memohon usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," ucap Anwar membacakan konklusi.
Saksikan Video MK tolak uji materi batas usia capres-cawapres 40 tahun Berikut ini..
MK tolak uji materi batas usia capres-cawapres 40 tahun |
Bang Naga
|
on 2:35:22pm Senin 20 Mei 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait