Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Senin, 23 Oktober 2023 14:17 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/550863/mk-tolak-gugatan-batas-usia-65-tahun-dan-dua-kali-daftar-pilpres.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, Hakim Ketua MK Anwar Usman mengatakan permohonan pertama gugatan itu tidak dapat diterima serta permohonan kedua ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Anwar Usman.
Gugatan yang dimohonkan dalam Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Gulfino Guevarrato.
Pada pokok permohonan pertama, Gulfino memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".
Saksikan Video MK tolak gugatan batas usia 65 tahun dan dua kali daftar pilpres Berikut ini..
MK tolak gugatan batas usia 65 tahun dan dua kali daftar pilpres |
Bang Naga
|
on 12:05:02pm Senin 20 Mei 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait