Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Senin, 16 Oktober 2023 18:12 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/550026/mk-putusan-batas-usia-capres-cawapres-berlaku-mulai-pemilu-2024.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
“Ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Guntur mengatakan bahwa hal tersebut penting untuk ditegaskan agar tidak menimbulkan keraguan mengenai penerapan pasal dalam menentukan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Hal ini penting ditegaskan mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” ucapnya.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Saksikan Video MK: Putusan batas usia capres-cawapres berlaku mulai Pemilu 2024 Berikut ini..
MK: Putusan batas usia capres-cawapres berlaku mulai Pemilu 2024 |
Bang Naga
|
on 2:15:20pm Senin 20 Mei 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait