Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Jumat, 29 Maret 2024 17:19 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/566253/pengedar-sabu-dan-ganja-diamankan-satuan-narkoba-polres-simalungun.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Tim Opsnal Satuan Narkoba dipimpin Ipda Dommes Marbun juga mengamankan sabu berat bruto 1,81 gram dan ganja berat bruto 7,81 gram.
Selain itu, personel menyita sejumlah barang lain, antara lain sepeda motor Honda CB150R, dan uang tunai sebesar Rp149.000.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Jumat (29/3) menyebut identitas tersangka berinisial RP alias Aan (27), warga Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat.
Tersangka mengaku barang bukti sabu diperoleh dari Golap, sedangkan ganja dari Deni warga Kota Pematang Siantar.
Penangkapan ini kata AKP Irvan, berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
Ditegaskan, tindakan penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Simalungun
merupakan upaya kepolisian dalam memerangi narkoba.
Saksikan Video Pengedar sabu dan ganja diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun Berikut ini..
Pengedar sabu dan ganja diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun |
Bang Naga
|
on 8:16:08pm Sabtu 27 April 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait