Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Jumat, 7 Juni 2024 16:41 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/573573/polres-simalungun-tangkap-seorang-pemuda-yang-menjual-sabu-sabu-dan-ganja.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![Polres Simalungun tangkap seorang pemuda yang menjual sabu-sabu dan ganja](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/06/07/BARANG-BUKTI-RFS.jpg)
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, Jumat (7/6), menyebut, tersangka inisial RFS (31) ditangkap pada 5 Juni 2024 menindaklanjuti informasi masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,60 gram, ganja dengan berat bruto 4, 64 gram, uang sejumlah Rp150.000, dan satu unit handphone.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu dan ganja dibeli dari seorang teman yang dikenal dengan nama Doi, warga Kota Pematang Siantar.
Pihak Satuan Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan pengembangan untuk mencari Doi, namun hingga kini belum ditemukan.
Saksikan Video Polres Simalungun tangkap seorang pemuda yang menjual sabu-sabu dan ganja Berikut ini..
Polres Simalungun tangkap seorang pemuda yang menjual sabu-sabu dan ganja |
Bang Naga
|
on 3:18:36am Kamis 4 Juli 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait