Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Kamis, 28 Maret 2024 17:06 WIB | Short link: https://news.sumutkota.com/antara/berita/566163/ombudsman-sumut-di-simalungun-beri-internalisasi-pelayanan-publik.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Kegiatan internalisasi yang dihadiri Wakil Bupati H Zonny Waldi, berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (28/3).
Internalisasi penyelenggaraan pelayanan publik ini dalam rangka persiapan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, yang dijadwalkan pada bulan Mei - September 2024.
Ia berharap, kegiatan internalisasi ini dapat memberi manfaat bagi Pemkab Simalungun sebagai pelayan publik, sekaligus memberi motivasi bagi ASN dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati menyebut, secara bertahap pelayanan publik di Kabupaten Simalungun semakin baik dari yang sebelumnya berada di zona merah.
Untuk diketahui, pelayanan publik di Simalungun pada tahun 2022 berada di zona hijau, dan tahun 2023 di peringkat dua se Sumatera Utara.
Tim Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumut Mori Yana Gultom menjelaskan, tujuan penilaian dari Ombudsman RI untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penilaian ini juga bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayan publik, serta pencegahan terhadap mal-administrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik.
Saksikan Video Ombudsman Sumut di Simalungun beri internalisasi pelayanan publik Berikut ini..
Ombudsman Sumut di Simalungun beri internalisasi pelayanan publik |
Bang Naga
|
on 2:51:09pm Sabtu 27 April 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait